Thursday, January 20, 2011

Mengurus Paspor Anak-Anak

Ini pengalaman, mudah-mudahan ada gunanya. Mengurus paspor anak di Imigrasi Surabaya (tepatnya di kantor imigrasi waru), caranya gini.
Anak yang belum punya KTP dianggap belum bisa tanda tangan sehingga semua pernyataan dilakukan oleh ortunya. Dengan demikian, waktu beli formulir, mintalah form pernyataan paspor anak-anak. Dari pada dua kali bikin pernyataan karena yang pertama salah, karena begitu beli form, ostosmastis diberi form dewasa. udah di isi, ditempel materei, ehh salah, rugi dong.
Berikutnya, ngisi form, sebaiknya tanya informasi. Tapi intinya, karena di form ada kotak-kotak yang harus diisi sementara anak-anak belum punya data itu, misalnya, nomor KTP dan masa berlak, maka yang diisi adalah no NIK yang ada di KSK, trus masa berlakunya adalah masa berlaku KTP ortu. Ok setelah itu, yah tanda tangani deh.
Hari pertama, masukin berkas, si anak gak perlu dibawa, ngrepoti. Jangan lupa bawa seluruh dokumen asli yaitu
  1. KSK
  2. Surat nikah
  3. KTP orang tua (kalau yang memasukkan hanya salah satu pihak, maka KTP pasangan cukup fotocopynya saja.
  4. akte kelahiran sang anak
  5. paspor ortu jika ada
dokumen tsb di fotocopy dengan ukuran A4. Ini penting. Soalnya aku salah ukuran, ya disuruh fotocopy ulang. Supaya selamat, fotocopy aja di koperasi imigrasi. pasti pas.
Hari ke dua, datang untuk bayar. Thank God, harga turun Rp. 255.000 per gundul. lumayan.
hari itu juga foto. Makanya anaknya harus diajak.
Terakhir setelah di foto, jangan lupa karena harus tanda tangan lagi (ortunya), maka si pengantar mestinya gak ganti, jangan, misalnya kemarin bapaknya yang masukin berkas, trus hari ini emboknya yang nganter foto. Menghindari timbul masalah!!
Nah, habis foto dan tanda tangan, tiga hari kerja, paspor sudah jadi.
Pengalaman lagi nih. Waktu ambil paspor jadi ini saja, aku ampe dua kali karena salah jam. Paspor bisa diambil mulai jam 13. sampe jam 16 ajah.

No comments:

Post a Comment